Saling Tukar Video Tak Senonoh

Saling Tukar Video Tak Senonoh

MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - Aji Pamungkas (21) pelaku pemerasan dan penyebaran video bugil, mengaku telah mendapatkan uang Rp 100 ribu dari hasil kejahatannya tersebut. Awalnya ia minta Rp 200 ribu. Kronologi Pelaku Minta Rp200 Ribu, Dikasih Rp 100  \"Tapi korban hanya mentransfer Rp 100 ribu. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk membayar PDAM,\" ucap Aji,  warga Desa Treko, Kecamatan Mungkid di Mako Polres Magelang, Jumat (8/2). Pelaku mengaku menggunakan akun palsu untuk merayu korban, agar mau mengirimkan video tak senonoh via massanger Facebook. \"Pelaku tidak memakai akun aslinya untuk memperdayai korban. Tetapi menggunakan akun palsu dari temannya, membujuk rayu korban, meminta foto dan video tidak senonoh dari korban. Dimana video tak senonoh tersebut oleh pelaku dibarter dengan korban, atau saling tukar video tak senonoh,\" ungkap Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto. Korban AN (17) warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, salah satu pelajar SMK di Magelang merasa resah atas perbuatan tersangka kemudian melaporkan ke Polisi. Dari kasus tersebut dikembangkan terdapat tiga korban lainnya masih didalami oleh Polisi. Pelaku berkenalan dengan AN (17) melalui media sosial seminggu sebelumnya. Dari keterangan tersangka belum pernah bertemu secara langsung dengan korban. Meskipun demikian pelaku dapat memperdayai korban sehingga mau mengirimkan video dan foto dalam keadaan bugil. \"Oleh pelaku, foto syur dari AN (17) berikut video tidak senonoh berdurasi 45 detik dikirimkan ke kedua orang teman tersangka. Kemudian pelaku mengancam AN (27) untuk mengirimkan uang sebesar Rp 200 ribu, jika tidak ingin foto dan videonya tersebar lagi,\" papar Eko. Pasal Yang Disangkakan Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 tahun 2016 tentang erubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: